Siswa B : “Aku podho koe wae, tapi sing kretek wae
menurutku”
(Aku sama dengan pilihanmu saja, tapi kretek saja menurutku)
Siswa A : “Yo, aku tak tuku sik sedelok. Enteni kene yo!”
(Iya, aku beli dulu sebentar. Tunggu sini ya!)
Siswa B : “Cepet selak bel mlebu”
(Cepat ya keburu bel masuk)
Demikianlah isi percakapan antara dua orang siswa SMP di
daerah Bantul, Yogyakarta yang sedikit menarik untuk disimak. Awalnya saya
mengira mereka hendak membeli jajanan, namun tak disangka dua orang bocah itu
berencana membeli 2 batang rokok di sela-sela jam sekolah. Mungkin bagi
sebagian masyarakat di Indonesia, fenomena di atas tidak tampak asing lagi.
Kini rokok telah menjadi bagian erat dari kehidupan bangsa ini. Tampaknya,
imbauan pemerintah mengenai bahaya merokok yang tertempel hanya menjadi
penghias manisnya setiap bungkus rokok.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan, pada pasal 17 ayat 4 disebutkan produsen rokok wajib mencantumkan
peringatan mengenai bahaya rokok. Bunyi ayat tersebut, yakni:
Pencantuman gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian
depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali
dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar
hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya;
b. gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dicetak
berwarna; dan
c. jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan font
10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan, tulisan warna putih di atas
latar belakang hitam.
Sementara bunyi ayat ke-5, adalah sebagai berikut:
Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peraturan inilah yang mewajibkan semua produsen rokok
mencantumkan peringatan tersebut. Namun tampaknya banyak pihak yang tidak
meresapi isi peringatan tersebut. Bagaimana tidak, masih banyak saja orang yang
mengonsumsi rokok, bahkan anak-anak di bawah umur. Lalu adakah peraturan yang
mengatur tentang konsumsi rokok pada anak di bawah umur? Mari kita tengok pada
Peraturan Pemerintah yang sama, pasal 25 menyebutkan
Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
c. kepada perempuan hamil.
Secara jelas dalam pasal tersebut tertera larangan menjual
rokok pada anak di bawah usia 18 tahun. Miris sekali, peraturan itu tidak
menyentuh secara nyata di lapangan, salah satu contohnya masih ada anak-anak di
bawah umur yang ramai-ramai merokok di tempat umum. Lalu mengapa mereka masih
saja merokok meski telah ditempel bahaya dan ancaman bagi perokok?
Menurut salah seorang warga yang juga seorang perokok,
Kamto, ia merasa nyaman jika merokok. Demikian halnya ketika nongkrong bersama
teman-temannya. “Kalau nggak ada rokok rasanya mulut ini asam dan ada yang
kurang aja,” ujar laki-laki itu.
Tak beda jauh dengan Kamto, Syamsi yang seorang pegawai
kantoran itu menyebutkan, sehari dia bisa menghabiskan 3 bungkus rokok. Tak
heran, hal ini bisa terlihat dari giginya yang mulai menghitam dan rusak. “Saya
kalau di kantor kerja sambil merokok, kalau tidak, bisa buyar pikiran saya.
Nggak bisa mikir,” ujarnya sambil terkekeh.
Seperti itulah potret buram masyarakat kita. Sudah jelas
tahu bahaya dan efek buruk rokok, namun masih saja mengonsumsinya. Kementerian
Kesehatan (Kemenkes) melalui situs resminya menyebutkan, tembakau/rokok
membunuh separuh dari masa hidup perokok dan separuh perokok mati pada usia 35
– 69 tahun. Data epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih
dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus, pada tahun
2020 diperkirakan terjadi sepuluh juta kematian, dengan 70 persen di antaranya
terjadi di negara sedang berkembang.
Di situs resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis
sebuah berita yang menyebutkan rokok sebagai penyebab utama timbulnya penyakit
tidak menular seperti jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik,
dan diabetes mellitus. Sementara itu, anak-anak yang terpapar asap rokok
mengalami pertumbuhan paru-paru yang lambat, lebih mudah terkena bronchitis,
infeksi saluran pernapasan dan asma. Hal ini terjadi pada lebih dari 43 juta
anak di Indonesia. Sungguh ironis sekali bangsa ini, generasi penerus yang
diharapkan sehat dan cerdas harus berjuang melawan asap yang kebanyakan diciptakan
oleh orang dekat mereka sendiri.
Masih dari situs resmi Kemenkes, dalam sebuah sambutannya,
Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa iklan-iklan rokok di media baik elektronik
maupun cetak cenderung meningkatkan konsumsi rokok di kalangan remaja. Sangat
disayangkan, konsumsi rokok ini juga meningkatkan pengeluaran pada keluarga
miskin sehingga mereka tidak dapat meningkatkan taraf gizi keluarga dan
pendidikan bagi anak, sebab pengeluaran sangat besar untuk konsumsi rokok.
Selain menyebabkan gangguan kesehatan, konsumsi rokok juga
menyebabkan kerugian ekonomi, baik di tingkat rumah tangga maupun di
masyarakat. Di Indonesia, tiap tahunnya pemerintah mengeluarkan biaya
pengobatan penyakit terkait tembakau sebesar Rp 2,11 triliun, yang terdiri dari
pengeluaran rawat inap sebesar Rp 1,85 triliun dan rawat jalan sebesar Rp 0,26
triliun. Beberapa kasus selektif dari penyakit terkait tembakau di Indonesia
antara lain penyakit pernapasan, penyakit jantung dan pembuluh darah (termasuk
stroke), neoplasma/kanker, serta gangguan perinatal.
See, sekarang bagaimana? Sudah tahu kan sekarang, larangan,
bahaya dan dampak merokok bagi kesehatan dan “kantong” keluarga serta negara.
Kalau sampai saat ini masih menjadi perokok aktif segera ambil langkah yang
positif karena perilaku itu tidak hanya akan dirasakan diri sendiri, tetapi
orang-orang di sekitar, bahkan negara juga merasakan dampak negatif dari
perilaku tersebut. So, let’s go out from smoking area then be fresher and
healthier.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar