Sabtu, 01 Juni 2013

Tanpa Rokok, Badan Sehat Kantong pun Sehat


Siswa A : “Koe arep milih rokok kretek opo rokok mentol?”
Kamu mau pilih rokok kretek atau mentol?)
Siswa B : “Aku podho koe wae, tapi sing kretek wae menurutku”
(Aku sama dengan pilihanmu saja, tapi kretek saja menurutku)
Siswa A : “Yo, aku tak tuku sik sedelok. Enteni kene yo!”
(Iya, aku beli dulu sebentar. Tunggu sini ya!)
Siswa B : “Cepet selak bel mlebu”
(Cepat ya keburu bel masuk)
Demikianlah isi percakapan antara dua orang siswa SMP di daerah Bantul, Yogyakarta yang sedikit menarik untuk disimak. Awalnya saya mengira mereka hendak membeli jajanan, namun tak disangka dua orang bocah itu berencana membeli 2 batang rokok di sela-sela jam sekolah. Mungkin bagi sebagian masyarakat di Indonesia, fenomena di atas tidak tampak asing lagi. Kini rokok telah menjadi bagian erat dari kehidupan bangsa ini. Tampaknya, imbauan pemerintah mengenai bahaya merokok yang tertempel hanya menjadi penghias manisnya setiap bungkus rokok.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, pada pasal 17 ayat 4 disebutkan produsen rokok wajib mencantumkan peringatan mengenai bahaya rokok. Bunyi ayat tersebut, yakni:
Pencantuman gambar dan tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata “Peringatan” dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya;
b. gambar sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dicetak berwarna; dan
c. jenis huruf harus menggunakan huruf arial bold dan font 10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan, tulisan warna putih di atas latar belakang hitam.
Sementara bunyi ayat ke-5, adalah sebagai berikut:
Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan inilah yang mewajibkan semua produsen rokok mencantumkan peringatan tersebut. Namun tampaknya banyak pihak yang tidak meresapi isi peringatan tersebut. Bagaimana tidak, masih banyak saja orang yang mengonsumsi rokok, bahkan anak-anak di bawah umur. Lalu adakah peraturan yang mengatur tentang konsumsi rokok pada anak di bawah umur? Mari kita tengok pada Peraturan Pemerintah yang sama, pasal 25 menyebutkan
Setiap orang dilarang menjual Produk Tembakau:
a. menggunakan mesin layan diri;
b. kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan
c. kepada perempuan hamil.
Secara jelas dalam pasal tersebut tertera larangan menjual rokok pada anak di bawah usia 18 tahun. Miris sekali, peraturan itu tidak menyentuh secara nyata di lapangan, salah satu contohnya masih ada anak-anak di bawah umur yang ramai-ramai merokok di tempat umum. Lalu mengapa mereka masih saja merokok meski telah ditempel bahaya dan ancaman bagi perokok?
Menurut salah seorang warga yang juga seorang perokok, Kamto, ia merasa nyaman jika merokok. Demikian halnya ketika nongkrong bersama teman-temannya. “Kalau nggak ada rokok rasanya mulut ini asam dan ada yang kurang aja,” ujar laki-laki itu.
Tak beda jauh dengan Kamto, Syamsi yang seorang pegawai kantoran itu menyebutkan, sehari dia bisa menghabiskan 3 bungkus rokok. Tak heran, hal ini bisa terlihat dari giginya yang mulai menghitam dan rusak. “Saya kalau di kantor kerja sambil merokok, kalau tidak, bisa buyar pikiran saya. Nggak bisa mikir,” ujarnya sambil terkekeh.
Seperti itulah potret buram masyarakat kita. Sudah jelas tahu bahaya dan efek buruk rokok, namun masih saja mengonsumsinya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui situs resminya menyebutkan, tembakau/rokok membunuh separuh dari masa hidup perokok dan separuh perokok mati pada usia 35 – 69 tahun. Data epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus, pada tahun 2020 diperkirakan terjadi sepuluh juta kematian, dengan 70 persen di antaranya terjadi di negara sedang berkembang.
Di situs resminya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis sebuah berita yang menyebutkan rokok sebagai penyebab utama timbulnya penyakit tidak menular seperti jantung koroner, stroke, kanker, penyakit paru kronik, dan diabetes mellitus. Sementara itu, anak-anak yang terpapar asap rokok mengalami pertumbuhan paru-paru yang lambat, lebih mudah terkena bronchitis, infeksi saluran pernapasan dan asma. Hal ini terjadi pada lebih dari 43 juta anak di Indonesia. Sungguh ironis sekali bangsa ini, generasi penerus yang diharapkan sehat dan cerdas harus berjuang melawan asap yang kebanyakan diciptakan oleh orang dekat mereka sendiri.
Masih dari situs resmi Kemenkes, dalam sebuah sambutannya, Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa iklan-iklan rokok di media baik elektronik maupun cetak cenderung meningkatkan konsumsi rokok di kalangan remaja. Sangat disayangkan, konsumsi rokok ini juga meningkatkan pengeluaran pada keluarga miskin sehingga mereka tidak dapat meningkatkan taraf gizi keluarga dan pendidikan bagi anak, sebab pengeluaran sangat besar untuk konsumsi rokok.
Selain menyebabkan gangguan kesehatan, konsumsi rokok juga menyebabkan kerugian ekonomi, baik di tingkat rumah tangga maupun di masyarakat. Di Indonesia, tiap tahunnya pemerintah mengeluarkan biaya pengobatan penyakit terkait tembakau sebesar Rp 2,11 triliun, yang terdiri dari pengeluaran rawat inap sebesar Rp 1,85 triliun dan rawat jalan sebesar Rp 0,26 triliun. Beberapa kasus selektif dari penyakit terkait tembakau di Indonesia antara lain penyakit pernapasan, penyakit jantung dan pembuluh darah (termasuk stroke), neoplasma/kanker, serta gangguan perinatal.
See, sekarang bagaimana? Sudah tahu kan sekarang, larangan, bahaya dan dampak merokok bagi kesehatan dan “kantong” keluarga serta negara. Kalau sampai saat ini masih menjadi perokok aktif segera ambil langkah yang positif karena perilaku itu tidak hanya akan dirasakan diri sendiri, tetapi orang-orang di sekitar, bahkan negara juga merasakan dampak negatif dari perilaku tersebut. So, let’s go out from smoking area then be fresher and healthier.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


display:scroll;position:fixed;bottom:10px;right:10px;z-