|
WAKALAH DAN SULHU
Mata Pelajaran : FIQIH Kelas / Semester
: X / GENAP
Standar Kompetensi :
20. Memahami
hukum Islam tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya
Kompetensi Dasar :
20.1. Menjelaskan ketentuan Islam
tentang Wakalah serta hikmahnya
20.2. Menjelaskan hukum Islam
tentang Sulhu dan hikmahnya
20.3. Menerapkan cara wakalah dan
sulhu
|
- A. WAKALAH
1. Pengertian Wakalah
Wakalah menurut bahasa artinya mewakilkan, sedangkan menurut istilah
yaitu mewakilkan atau menyerahkan pekerjaan kepada orang lain agar
bertindak atas nama orang yang mewakilkan selama batas waktu yang
ditentukan.
2. Hukum Wakalah
Asal hukum wakalah adalah mubah, tetapi bisa menjadi haram bila yang
dikuasakan itu adalah pekerja yang haram atau dilarang oleh agama dan
menjadi wajib kalau terpaksa harus mewakilkan dalam pekerjaan yang
dibolehkan oleh agama. Allah SWT. Berfirman:
فَابْعَثُوْاأَحَدَكُمْ بِوَرِقِكُمْ هَذِِهِ إِلَىالْمَدِيْنَةٍ
”Maka suruhlah salah seorang diantara kamu ke kota dengan membawa uang perakmu ini” (QS. Al Kahfi : 19).
Ayat tersebut menunjukkan kebolehan mewakilkan sesuatu pekerjaan kepada orang lain.
Rasulullah SAW. bersabda:
عَنْ أَبِىهُرَيْرَةَقَالَ وَكَّلَنِى رَسُوْلُ اللهِ ص م بِحِفْظٍ
زَكَاةٍ رَمَضَانَ وَأَعْطَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ غَنَمًا يَقْسِمُهَا عَلَى صَحَابَتِهِ
(رواه البخارى)
“Dari Abu Hurairah ra.berkata : “Telah mewakilkan Nabi SAW
kepadaku untuk memelihara zakat fitrah dan beliau telah memberi Uqbah
bin Amr seekor kambing agar dibagikan kepada sahabat beliau” (HR.
Bukhari).
Kebolehan mewakilkan ini pada umumnya dalam masalah muamalah.
Misalnya mewakilkan jual beli, menggadaikan barang, memberi shadaqah /
hadiah dan lain-lain. Sedangkan dalam bidang ‘Ubudiyah ada yang boleh
dan ada yang dilarang. Yang boleh misalnya mewakilkan haji bagi orang
yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, mewakilkan memberi
zakat, menyembelih hewan kurban dan sebagainya. Sedangkan yang tidak
boleh adalah mewakilkan Shalat dan Puasa serta yang berkaitan dengan itu
seperti wudhu.
3.Rukun dan Syarat Wakalah
- Orang yang mewakilkan / yang memberi kuasa. Syaratnya : Ia yang mempunyai wewenang terhadap urusan tersebut.
- Orang yang mewakilkan / yang diberi kuasa. Syaratnya : Baligh dan Berakal sehat.
- Masalah / Urusan yang dikuasakan. Syaratnya jelas dan dapat dikuasakan.
- Akad (Ijab Qabul). Syaratnya dapat dipahami kedua belah pihak.
4. Syarat Pekerjaan Yang Dapat Diwakilkan
- Pekerjaan tersebut diperbolehkan agama.
- Pekerjaan tersebut milik pemberi kuasa.
- Pekerjaan tersebut dipahami oleh orang yang diberi kuasa.
5. Habisnya Akad Wakalah
- Salah satu pihak meninggal dunia
- Jika salah satu pihak menjadi gila
- Pemutusan dilakukan orang yang mewakilkan dan diketahui oleh orang yang diberi wewenang
- Pemberi kuasa keluar dari status kepemilikannya.
6. Hikmah Wakalah
- Dapat menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan cepat sebab tidak semua orang mempunyai kemampuan dapat menyelesaikan pekerjaan tertentu dengan sebaik-baiknya. Misalnya tidak setiap orang yang qurban hewan dapat menyembelih hewan qurbannya, tidak semua orang dapat belanja sendiri dan lain-lain.
- Saling tolong menolong diantara sesama manusia. Sebab semua manusia membutuhkan bantuan orang lain.
- Timbulnya saling percaya mempercayai diantara sesama manusia. Memberikan kuasa pada orang lain merupakan bukti adanya kepercayaan pada pihak lain.
- B. SULHU
1. Pengertian Sulhu
Sulhu menurut bahasa artinya damai, sedangkan menurut istilah yaitu perjanjian perdamaian diantara dua pihak yang berselisih.
Sulhu dapat juga diartikan perjanjian untuk menghilangkan dendam, persengketaan atau permusuhan (memperbaiki hubungan kembali).
2. Hukum Sulhu
Hukum sulhu atau perdamaian adalah wajib, sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau
perintah Allah SWT, didalam Al-Qur’an :
إِنَّمَاالْمُؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوْابَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوْاالله َلَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah
antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu
mendapat rahmat” (Qs. Al Hujurat : 10).
وَالصُّلْحُ خَيْرٌ
“Perdamaian itu amat baik” (QS. An Nisa’ : 128).
3. Rukun dan Syarat Sulhu
- Mereka yang sepakat damai adalah orang-orang yang sah melakukan hukum.
- Tidak ada paksaan.
- Masalah-masalah yang didamaikan tidak bertentangan dengan prinsip Islam.
- Jika dipandang perlu, dapat menghadirkan pihak ketiga. Seperti yang disintir dalam Al-Qur’an An Nisa’ : 35.
4. Macam-macam Perdamaian
Dari segi orang yang berdamai, sulhu macamnya sebagai berikut :
- Perdamaian antar sesama muslim
- Perdamaian antar sesama muslim dengan non muslim
- Perdamaian antar sesama Imam dengan kaum bughat (Pemberontak yang tidak mau tunduk kepada imam).
- Perdamaian antara suami istri.
- Perdamaian dalam urusan muamalah dan lain-lain.
5. Hikmah Sulhu
- Dapat menyelesaikan perselisihan dengan sebaik-baiknya. Bila mungkin tanpa campur tangan pihak lain.
- Dapat meningkatkan rasa ukhuwah / persaudaraan sesama manusia.
- Dapat menghilangkan rasa dendam, angkara murka dan perselisihan diantara sesama.
- Menjunjung tinggi derajat dan martabat manusia untuk mewujudkan keadilan.
Allah SWT berfirman :
فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوْا
“Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka
damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adilah” (QS. Al
Hujurat).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar