BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dunia
tidak hanya telah diporak - porandakan oleh peperangan politis, keberingasan
kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan
ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan
umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil
riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar
55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658
bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam
kandungan.
Janin
: ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa
Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami (
abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk
didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan
dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).A.Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita
berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi
juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan
melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan
anak manusia dimulai. Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup
nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai
masalah biologi.
B. Rumusan Masalah
- Apa pengertian aborsi?
- Apa maca-macam dari aborsi?
- Bagaimana hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia?
- Bagaimana
hukum aborsi menurut syari’at islam?
C.
Tujuan Pembahasan
- Mengetahui pengertian dari aborsi.
- Mengetahui macam-macam dari aborsi.
- Mengetahuia hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia.
- Mengetahui hukum aborsi menurut syari’at islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Abortus/Aborsi
- Aborsi
Aborsi menurut
Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI), ialah pengakhiran kehamilan atau
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Dan menurut Maryono
Reksodipura (Fakultas Hukum UI), ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim
sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).
Metode yang
dipakai untuk aborsi ialah:
- Curattage & Dilatage (C&D).
- Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin di kiret (Dicuret) dengan alat seperti sendok kecil.
- Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
- Hysterotomi (melalui oprasi).
Aborsi
(pengguguran) ada dua macam yaitu:
- Aborsi Spontan (Spontaneus Abortus), ialah aborsi yang tidak disengaja. Aborsi spontan bisa terjadi karena penyakit Syphilis, Kecelakaan, dan sebagainya.
- Aborsi yang disengaja (Abortus Profocatus/ induced proaboration). Dan aborsi macam kedua ini ada dua macam yaitu sebagai berikut:
a.
Abortus Artificialis Therapicus,
yakni aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya
jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya
penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat, dan penyakit ginjal
yang berat.
b.
Abortus Profacatus Criminalis, ialah aborsi yang
dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya aborsi yang dilakukan untuk
meniadakan hasil hubungan seks di luar pernikahan atau untuk mengakhiri
kehamilan yang tidak dikehendaki.[1]
Tetapi pada
hakekatnya adalah Abortus Profocatus Criminalis, sekalipun dilakukan oleh
Dokter. Karena
itu, aborsi adalah pembunuhan janin secara terselubung.
- Hukum Aborsi dan Undang-undang Aborsi di Indonesia
Aborsi atau pembunuhan janin secara
disengaja berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346,
348, dan 349 negara melarang aborsi, dan sanksi hukumannya cukup berat, bahkan
hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua
orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi,
tukang obat, dan sebagainya yang mengobati atau yang menyuruh atau yang
membantu atau yang melakukan sendiri.
Marilah
kita perhatikan pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan aborsi sebagai berikut:
Pasal
299 (1): Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya
supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena
pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling
lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2)
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan
perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaaan, atau jika di seorang
tabib, bidan, atau juru obat; pidanannya dapat ditambah sepertiga.
(3)
Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut; dalam menjalankan pencarian,
maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
atau mematikan kendungan seorang wanita tanpa persetujuannya. Diancam dengan
pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan
kandungan atau mematikan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita
tersebut, dikenakan pidana panjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat
membantu melakukan kejahatan yang tersebut Pasal 346, atau pun melakukan atau
membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan
348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan
sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.[2]
Pasal- pasal tersebut merumuskan dengan tegas tanpa
pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsur-unsur kejahatan tersebut diancam
dengan hukuman sampai lima belas tahun; bahkan dokter, bidan, dan tukang obat
yang melakukan atau membantu melakukan aborsi, pidananya bisa ditambah
sepertiga dan bisa dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.
- Aborsi Menurut Pandangan Islam
Apabila
aborsi dilakukan sebelum diberi ruh/ nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum
berumur 4 bulan, ada beberapa pandapat. Ada dua ulama yang membolehkan abortus,
antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah
(meninggal tahun 1596) dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa.
Ada ulama yang memandang makruh, dengan alas an karena janin sedang mengalami
pertumbuhan. Dan ada pula ulama yang mengharamkannya antara lain Ibnu Hajar
(wafat tahun 1567) dalam kitabnya Al-Tuhfah
dan Al-Gazali dalam kitabnya ihya’ulumudin.
Dan apabila aborsi dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan,
maka di kalangan ulama telah ada ijma’
(kosensus) tentang haramnya aborsi.[3]
Menurut
hemat penulis, pendapat yang benar ialah seperti yang diuraikan oleh Mahmud
Syaltut, eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Bahwa sejak bertemunya sel
sperma (mani lelaki) dengan ovum (sel telur wanita), maka pengguguran adalah
suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa,
sebab sudah ada kehidupan pada kendungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan
persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus
dihormati dan dilindungi eksistensinya. Dan makin jahat dan makin besar
dosanya, apabilal pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apabila sangat
besar dosanya kalau sampai dibunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari
kandungan.
Tetapi
apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/
menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena Islam
mempunyai prinsip:
“Menempuh
salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal
yang
berbahaya itu adalah wajib”
Jadi dalam hal ini, Islam tidak membenarkan tindakan
menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena eksistensi si ibu
lebih diutamakan mengingat di merupakan tiang/ sendi keluarga (rumah tangga)
dan dia telah mempunyai beberapa hak dan kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun
terhadap sesama makhluk. Berbeda dengan si janin, selama ia belum lahir di
dunia dalam keadaan hidup, ia tidak/ belum mempunyai hak, seperti hak waris,
dan juga belum mempunyai kewajiban apa pun.[4]
Mengenai Aborsi, Islam juga melarangnya, karena merusak/
menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia berhak
tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup, sekalipun
eksistensinya hasil dari hubungan yang tidak sah ( di luar pernikahan yang
sah). Sebab menurut islam, bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak
bernoda).[5]
Sesuai dengan Hadist Nabi:
“Semua
anak dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah
yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (Hadist riwayat
Abu Ya’la, Al-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al-Aswad bin Sari’).
Yang dimaksud dengan fitrah dalam hadist ini ada dua
pengertian, yaitu:
- Dasar pembawaan manusia (human nature) yang religious dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dari dasar pembawaannya adalah makhluk yang beragama dan percaya pada keesaan Allah secara murni (pure monotheism atau tauhid khalis).[6]
- Kesucian/ kebersihan (purity), artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci/ bersih dari segala macam dosa.[7]
BAB III
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Adapun
kesimpulan tentang Aborsi (pengguguran), bahwa yang namanya mematikan janin
secara paksa atau menggugurkan kandungan hukumnya adalah dosa, karena itu
sebagian dari salah satu pembunuhan seorang calon manusia yang tidak berdosa
dan dimuliakan oleh Allah. Tanpa terkecuali ada syarat yang dilandasankan
kebutuhan medis karena ingin menyelamatkan si calon ibu. Karena ibu menurut
pandangan Islam sudah mempunyai tanggung jawab dan tugas sebagai seorang istri
atau ibu rumah tangga, dibandingkan dengan si calon bayi yang masih belum
mempunyai tugas dan tanggung jawab apapun.
II.
Saran
Berdasarkan
pembahasan sebelumnya maka saran yang penulis berikan pada permasalahan adalah:
- Praktek aborsi ini sekiranya harus dapat diminimalisir atau bahkan jangan sampai dilakukan walaupun dengan syarat yang cukup berat, karena pada dasarnya seorang dokter harus melindungi dan menyelamatkan nyawa pasiennya.
- Dengan adanya beberapa pandangan baik dari hukum Islam khususnya hukum pidana Islam serta hukum pidana Indonesia (KUHP) yang melarang aborsi, maka selayaknya aborsi menjadi suatu hal yang diperhatikan pelaksanaannya karena aborsi ini sangat dilarang dari berbagai bidang.
- Praktek aborsi yang menjadi pro dan kontra di Indonesia ini kiranya harus diupayakan agar tidak dilaksanakan dengan alasan apapun karena kegiatan ini apabila ditinjau dari berbagai aspek sangat tidak baik, dan menurut agama pun hal ini dilarang keras oleh Allah SWT.
[1])
Masjfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga
Berencana di Indonesia, Suabaya, Bina Ilmu, 1986, hlm. 38-39
[2]
) Moeljanto, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Jakarta, Bina Aksara,
1985, hlm. 341- 349
[3]
) Zuhdi, op. cit., hln. 39.
[4]
) Mahmud Syaltut, Al-Fatwa, Mesir,
Darul Qalam, s. a., hlm 289-292
[5])
Al-Suyuti, Al-Jamai’ al-Shaghir vol. II, Cairo, Mustafa al-Babi al-Halabi wa
Auladuh, 1954, hlm. 94.
[6])
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al-A’raf ayat 172: “Dan ingatlah, ketika Tuhanmu mengeluarkan
keturunan-keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil
kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya Allah berfirman), “ Bukanlah Aku ini
Tuhanmu Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami).”
Ayat tersebut menunjukan, bahwa manusia sebelum
landing di bumi (masih di alam arwah) telah mengakui ketuhanan Allah dan
keesaan-Nya.
[7])
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al- Najm ayat 38: “Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan
memikul dosa orang lain.”


Tidak ada komentar:
Posting Komentar