Kamis, 14 Maret 2013

PANDANGAN ISLAM TENTANG ABORSI



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dunia tidak hanya telah diporak - porandakan oleh peperangan politis, keberingasan kriminal ataupun ketergantungan akan obat bius, tetapi juga datang dari jutaan ibu yang mengakhiri hidup janinnya. Aborsi telah menjadi penghancur kehidupan umat manusia terbesar sepanjang sejarah dunia.
Hasil riset Allan Guttmacher Institute ( 1989 ) melaporkan bahwa setiap tahun sekitar 55 juta bayi digugurkan. Angka ini memberikan bukti bahwa setiap hari 150.658 bayi dibunuh, atau setiap menit 105 nyawa bayi direnggut sewaktu masih dalam kandungan.
Janin : ( Manusia dalam Rahim ) Pengguguran kandungan alias aborsi ( abortus, bahasa Latin ) secara umum dapat dipilah dalam dua kategori, yakni aborsi alami ( abortus natural ) dan aborsi buatan ( abortus provocatus ), yang termasuk didalamnya abortus provocatus criminalis, yang merupakan tindak kejahatan dan dilarang di Indonesia ( diatur dalam pasal 15 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 ).A.Aborsi tidak hanya dilakukan oleh para wanita berstatus istri yang bermaksud menghentikan kelangsungan kandungannya, tetapi juga banyak penyandang hamil pra-nikah melakukannya.
Kecenderungan melakukan aborsi ini tak lepas dari pandangan terhadap hakikat kapan kehidupan anak manusia dimulai. Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi.

B.   Rumusan Masalah

  1. Apa pengertian aborsi?
  2. Apa maca-macam dari aborsi?
  3. Bagaimana hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia?
  4. Bagaimana hukum aborsi menurut syari’at islam?

C.   Tujuan Pembahasan

  1. Mengetahui pengertian dari aborsi.
  2. Mengetahui macam-macam dari aborsi.
  3. Mengetahuia hukum aborsi menurut hukum-hukum di Indonesia.
  4. Mengetahui hukum aborsi menurut syari’at islam.

BAB II
PEMBAHASAN

Abortus/Aborsi

  1. Aborsi

Aborsi menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran UI), ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Dan menurut Maryono Reksodipura (Fakultas Hukum UI), ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).

Metode yang dipakai untuk aborsi ialah:

  1. Curattage & Dilatage (C&D).
  2. Dengan alat khusus, mulut rahim dilebarkan, kemudian janin di kiret (Dicuret) dengan alat seperti sendok kecil.
  3. Aspirasi, yakni penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.
  4. Hysterotomi (melalui oprasi).

Aborsi (pengguguran) ada dua macam yaitu:

  1. Aborsi Spontan (Spontaneus Abortus), ialah aborsi yang tidak disengaja. Aborsi spontan bisa terjadi karena penyakit Syphilis, Kecelakaan, dan sebagainya.
  2. Aborsi yang disengaja (Abortus Profocatus/ induced proaboration). Dan aborsi macam kedua ini ada dua macam yaitu sebagai berikut:

a.       Abortus Artificialis Therapicus, yakni aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Misalnya jika kehamilan diteruskan bisa membahayakan jiwa si calon ibu, karena misalnya penyakit-penyakit yang berat, antara lain TBC yang berat, dan penyakit ginjal yang berat.
b.      Abortus  Profacatus Criminalis, ialah aborsi yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Misalnya aborsi yang dilakukan untuk meniadakan hasil hubungan seks di luar pernikahan atau untuk mengakhiri kehamilan yang tidak dikehendaki.[1]

Tetapi pada hakekatnya adalah Abortus Profocatus Criminalis, sekalipun dilakukan oleh
Dokter. Karena itu, aborsi adalah pembunuhan janin secara terselubung.


  1. Hukum Aborsi dan Undang-undang Aborsi di Indonesia
Aborsi atau pembunuhan janin secara disengaja berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 299, 346, 348, dan 349 negara melarang aborsi, dan sanksi hukumannya cukup berat, bahkan hukumannya tidak hanya ditujukan kepada wanita yang bersangkutan, tetapi semua orang yang terlibat dalam kejahatan ini dapat dituntut, seperti dokter, dukun bayi, tukang obat, dan sebagainya yang mengobati atau yang menyuruh atau yang membantu atau yang melakukan sendiri.
Marilah kita perhatikan pasal-pasal KUHP yang berkaitan dengan aborsi sebagai berikut:
Pasal 299 (1): Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaaan, atau jika di seorang tabib, bidan, atau juru obat; pidanannya dapat ditambah sepertiga.
(3) Jika yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut; dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.

            Pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
            Pasal 347 (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kendungan seorang wanita tanpa persetujuannya. Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
            (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
            Pasal 348 (1): Barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
            (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana panjara paling lama tujuh tahun.
            Pasal 349: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut Pasal 346, atau pun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.[2]
            Pasal- pasal tersebut merumuskan dengan tegas tanpa pengecualian bahwa barang siapa memenuhi unsur-unsur kejahatan tersebut diancam dengan hukuman sampai lima belas tahun; bahkan dokter, bidan, dan tukang obat yang melakukan atau membantu melakukan aborsi, pidananya bisa ditambah sepertiga dan bisa dicabut haknya untuk melakukan praktek profesinya.



  1. Aborsi Menurut Pandangan Islam
Apabila aborsi dilakukan sebelum diberi ruh/ nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pandapat. Ada dua ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah (meninggal tahun 1596) dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada ulama yang memandang makruh, dengan alas an karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula ulama yang mengharamkannya antara lain Ibnu Hajar (wafat tahun 1567) dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Gazali dalam kitabnya ihya’ulumudin. Dan apabila aborsi dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan, maka di kalangan ulama telah ada ijma’ (kosensus) tentang haramnya aborsi.[3]
Menurut hemat penulis, pendapat yang benar ialah seperti yang diuraikan oleh Mahmud Syaltut, eks Rektor Universitas Al-Azhar Mesir, Bahwa sejak bertemunya sel sperma (mani lelaki) dengan ovum (sel telur wanita), maka pengguguran adalah suatu kejahatan dan haram hukumnya, sekalipun si janin belum diberi nyawa, sebab sudah ada kehidupan pada kendungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Dan makin jahat dan makin besar dosanya, apabilal pengguguran dilakukan setelah janin bernyawa, apabila sangat besar dosanya kalau sampai dibunuh atau dibuang bayi yang baru lahir dari kandungan.
Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan karena benar-benar terpaksa demi melindungi/ menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan, karena Islam mempunyai prinsip:
“Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal
yang berbahaya itu adalah wajib”
            Jadi dalam hal ini, Islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena eksistensi si ibu lebih diutamakan mengingat di merupakan tiang/ sendi keluarga (rumah tangga) dan dia telah mempunyai beberapa hak dan kewajiban, baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesama makhluk. Berbeda dengan si janin, selama ia belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia tidak/ belum mempunyai hak, seperti hak waris, dan juga belum mempunyai kewajiban apa pun.[4]
            Mengenai Aborsi, Islam juga melarangnya, karena merusak/ menghancurkan janin calon manusia yang dimuliakan oleh Allah, karena ia berhak tetap survive dan lahir dalam keadaan hidup, sekalipun eksistensinya hasil dari hubungan yang tidak sah ( di luar pernikahan yang sah). Sebab menurut islam, bahwa setiap anak lahir dalam keadaan suci (tidak bernoda).[5] Sesuai dengan Hadist Nabi:
“Semua anak dilahirkan atas fitrah, sehingga ia jelas omongannya. Kemudian orang tuanyalah yang menyebabkan anak itu menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi. (Hadist riwayat Abu Ya’la, Al-Thabrani, dan Al-Baihaqi dari Al-Aswad bin Sari’).
            Yang dimaksud dengan fitrah dalam hadist ini ada dua pengertian, yaitu:
  1. Dasar pembawaan manusia (human nature) yang religious dan monoteis, artinya bahwa manusia itu dari dasar pembawaannya adalah makhluk yang beragama dan percaya pada keesaan Allah secara murni (pure monotheism atau tauhid khalis).[6]
  2. Kesucian/ kebersihan (purity), artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci/ bersih dari segala macam dosa.[7]






BAB III
PENUTUP

I.                   Kesimpulan

Adapun kesimpulan tentang Aborsi (pengguguran), bahwa yang namanya mematikan janin secara paksa atau menggugurkan kandungan hukumnya adalah dosa, karena itu sebagian dari salah satu pembunuhan seorang calon manusia yang tidak berdosa dan dimuliakan oleh Allah. Tanpa terkecuali ada syarat yang dilandasankan kebutuhan medis karena ingin menyelamatkan si calon ibu. Karena ibu menurut pandangan Islam sudah mempunyai tanggung jawab dan tugas sebagai seorang istri atau ibu rumah tangga, dibandingkan dengan si calon bayi yang masih belum mempunyai tugas dan tanggung jawab apapun.

II.                Saran

Berdasarkan pembahasan sebelumnya maka saran yang penulis berikan pada permasalahan adalah:

  1. Praktek aborsi ini sekiranya harus dapat diminimalisir atau bahkan jangan sampai dilakukan walaupun dengan syarat yang cukup berat, karena pada dasarnya seorang dokter harus melindungi dan menyelamatkan nyawa pasiennya.

  1. Dengan adanya beberapa pandangan baik dari hukum Islam khususnya hukum pidana Islam serta hukum pidana Indonesia (KUHP) yang melarang aborsi, maka selayaknya aborsi menjadi suatu hal yang diperhatikan pelaksanaannya karena aborsi ini sangat dilarang dari berbagai bidang.

  1. Praktek aborsi yang menjadi pro dan kontra di Indonesia ini kiranya harus diupayakan agar tidak dilaksanakan dengan alasan apapun karena kegiatan ini apabila ditinjau dari berbagai aspek sangat tidak baik, dan menurut agama pun hal ini dilarang keras oleh Allah SWT.


[1]) Masjfuk Zuhdi, Islam dan Keluarga Berencana di Indonesia, Suabaya, Bina Ilmu, 1986, hlm. 38-39
[2] ) Moeljanto, KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), Jakarta, Bina Aksara, 1985, hlm. 341-       349
[3] ) Zuhdi, op. cit., hln. 39.
[4] ) Mahmud Syaltut, Al-Fatwa, Mesir, Darul Qalam, s. a., hlm 289-292
[5]) Al-Suyuti, Al-Jamai’ al-Shaghir  vol. II, Cairo, Mustafa al-Babi al-Halabi wa Auladuh, 1954, hlm. 94.
[6]) Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Q.S Al-A’raf ayat 172: “Dan ingatlah, ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan-keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya Allah berfirman), “ Bukanlah Aku ini Tuhanmu Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami).”
Ayat tersebut menunjukan, bahwa manusia sebelum landing di bumi (masih di alam arwah) telah mengakui ketuhanan Allah dan keesaan-Nya.
[7]) Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al- Najm ayat 38: “Bahwasannya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


display:scroll;position:fixed;bottom:10px;right:10px;z-